oleh

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian HP-Begal Motor di Modernland Tangerang 

image_pdfimage_print

Kabar6-Peristiwa yang diawali pencurian Handphone di Jalan Modern Golf Raya, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang dilakukan Pria berinisial AS (34) merembet ke penodongan seorang pemotor yang lewat dan rampas sepeda motor, berakhir dengan kejar-kejaran dan penangkapan pelaku oleh patroli polisi bersama warga.

Pelaku AS melancarkan aksi pencurian saat korban Ade Maman (66) menaruh Handphone-nya di gerobak pisang dagangannya.

“Pada saat korban sedang berjualan di pinggir Jalan Modern Golf Raya, Modernland, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang saat itu berjalan kaki, menghampiri lalu langsung mengambil Handphone milik korban yang tersimpan di gerobak pisang miliknya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho Kepada Wartawan, Kamis (8/12/2022).

Peristiwa itu terjadi pada pukul 12.00 WIB siang. Pelaku kemudian kabur setelah mendapatkan handphone korban, mengetahui handphonenya dicuri, pria paruh baya tersebut mencoba untuk mengejar pelaku.

“Saat itu ada saksi yang merupakan security Perumahan Modernland ikut mengejar pelaku, berkelahi dan berusaha menangkap pelaku,” kata Zain.

Lebih jauh terang Zain, pada saat yang bersamaan melintas Anggota Reskrim Polsek Tangerang yang tengah patroli 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Melihat perkelahian antara security dan pelaku, polisi langsung mendekati mereka karena jaraknya sekitar 50 meter.

“Merasa terdesak, dan mengetahui ada petugas, pelaku berusaha kabur dan menyetop pengendara motor bernama Supriadi (43) yang melintas, sambil mengacungkan pisau yang dibawanya, pelaku mendorong korban hingga tersungkur ketanah, lalu membawa kabur motor korban,” terangnya.

Kemudian pelaku berupaya kabur dengan membawa lari motor metik korban Supriadi, Unit Reskrim Polsek Tangerang bersama warga mengejar pelaku yang lari kearah Padang Golf Modernland. Kejar mengejar pun terjadi.

“Pelaku berhasil ditangkap di depan Cluster Sakura Modernland, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, berikut barang bukti berupa pisau dengan gagang hitam, Handphone merk Samsung dan sepeda motor Honda Beat Street warna putih yang dicuri dari dua korban itu,” ungkapnya.

**Baca juga: Waspada Website Palsu Pengurusan e-VoA, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gencar Sosialisasi 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa sajam.

“Terhadap pelaku kita masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, untuk pengembangan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email