oleh

Polisi Amankan Juru Parkir Diduga Pungli di Karawaci

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Karawaci menangkap juru parkir berinisial SMS (58), yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada supir truk angkutan barang yang beraktivitas di kawasan industri Benua Indah, Jalan M Toha Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang viral di media sosial (medsos).

Berdasarkan informasi, sang supir meminta uang sebesar Rp50 ribu rupiah dengan alasan uang parkir wilayah.

Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, setelah viral di medsos pihaknya langsung bergerak memerintahkan jajarannya mencari informasi keberadaan sang juru parkir.

“Kurang dari 7 jam, kami melalui unit Buser berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” ujar Bagin kepada wartawan, Rabu (10/11/2021) malam.

Saat pelaku diamankan, kata Bagin, pihaknya mendapati kwitansi dengan nominal bervariasi mulai dari Rp5 ribu hingga Rp30 ribu rupiah.

**Baca juga: Raden Aria Wangsakara Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, Banksasuci Gelar Syukuran

Bagin menjelaskan bahwa, terduga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Selain itu, mencari informasi keterlibatan pihak lain dalam aksi pungutan liar tersebut.

Meski demikian, jika terbukti melakukan pemerasan akan kami kenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email