oleh

Polisi Amankan Dua Orang Kasus Perselingkuhan di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Polisi mengamankan dua orang dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan YA warga Kelurahan Kadomas, Kabupaten Pandeglang.

Diketahui YA tewas setelah dikeroyok lantaran ketahuan selingkuh dengan istri orang.

Sebelum terjadi peristiwa naas itu, hubungan keduanya terbongkar lewat handphone yang dimiliki oleh NS istri dari FS.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, FS (30) ditangkap Tim Opsnal Polres Pandeglang dikediamannya yang beralamat di Kampung Cicalung, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang.

Sedangkan untuk tersangka EK (25) menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang di antar oleh pihak keluarga, sementara untuk dua tersangka lainnya masih DPO.

“Iya betul, Tim Opsnal Polres Pandeglang telah mengamankan tersangka FS (30) dan EK (25) yang merupakan tersangka pembunuh YA sementara untuk 2 tersangka lainnya masih DPO,” kata Belny, Kamis (23/9/2021).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.

Kasus perselingkuhan terungkap, setelah FS (30) mengetahui perselingkuhan istrinya yang berinisial NS dengan YA melalui handphone NS di riwayat pesan WhatsApp dan juga panggilan keluar.

FS memutuskan untuk pulang dari tempat kerjanya di Jakarta. Sesampainya di rumah, tersangka FS memanggil sang kaka ES (37) dan sang paman UN dan DI yang merupakan temannya untuk datang ke rumahnya.

**Baca juga: Kerap Berhubungan Intim dengan Istri Orang, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok

Selanjutnya, tersangka FS menyuruh sang istri NS untuk memancing korban dengan cara menghubungi korban melalui telpon Whatsapp untuk datang ke rumahnya.

“Korban yang mengetahui bahwa dirumah tersebut tidak ada suaminya dan hanya mengetahui ada selingkuhannya NS itu langsung mendatangi rumah itu,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Akp Fajar Maulidi Kamis (23/9/2021).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email