oleh

Polemik Penempatan Direktur RSUD Berkah Pandeglang, Eniyati: Saya Hanya Mengisi Kekosongan

image_pdfimage_print

Kabar6- Direktur RSUD Berkah Pandeglang Eniyati menjawab polemik penempatan dirinya sebagai Direktur rumah sakit plat merah tersebut lantaran bukan berasal dari dokter.

Eniyati mengatakan, dirinya menjadi orang nomor satu di RSUD Berkah atas surat tugas Bupati Pandeglang Irna Narulita yang telah melantiknya.

“Saya berangkat kesana (RSUD) Berkah berdasarkan surat tugas dari pimpinan, maka saya akan jalankan tugas ini dengan baik untuk membawa perubahan di RSUD Berkah menjadi lebih baik,” kata Eniyati di Pendopo Pandeglang, Jumat (29/7/2022).

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan ini mengakui jika dirinya berasal dari paramedis bukanlah seorang dokter. Kendati demikian Eniyati berjanji akan membawa RSUD Berkah lebih baik lagi.

“Saya akui saya bukan dokter, tapi saya berkomitmen akan mengemban amanah ini dengan baik,”ujarnya.

Penempatan Eniyati yang berasal dari paramedis dinilai melanggar aturan yang mengharuskan direktur rumah sakit harus diisi oleh seorang dokter. Untuk itu, kata Eni jika sudah ada orang layak menggantikan posisinya maka akan dilakukan pergeseran.

“Kalau sudah ada dokter yang mumpuni mungkin kita akan roling, ini cuma sementara untuk mengisi kekosongan saja,”ujarnya.

Sebelumnya, Pelantikan Direktur RSUD Berkah Pandeglang Eniyati oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita diduga langgar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Dua regulasi tersebut mengharuskan kepala atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis. Sedangkan Eni Yati disebut bukan dari tenaga medis tetapi paramedis.

**Baca juga: Enam Hari Hilang di Pulau Peucang, Nelayan Asal Pandeglang Ditemukan Selamat, Cuman Kondisinya Begini

Dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam pasal 34, ayat 1 berbunyi, Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan.

Begitu pula di Permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam Pasal 49, ayat 3 berbunyi, Kepala atau direktur Rumah Sakit dan pimpinan unsur pelayanan medik di Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan.(aep)

Print Friendly, PDF & Email