oleh

Polemik Infaq dan Pembelian Beras, Guru Vs Dindikbud Pandeglang

image_pdfimage_print

Pandeglang-Terkait infaq dan pembelian beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang, menuai polemik setelah Milla Fadillah guru SMPN 3 Saketi mengkritik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang.

Kritikan dari seorang guru berstatus ASN yang terbilang berani itu ia ungkapan dalam postingan facebooknya.

Mulanya, Mila menuliskan, Dindikbud melakukan pungutan menggunakan lebel infaq dengan nominal telah ditentukan. Hal itu kali kedua terjadi. Untuk saat, gajinya dipotong langsung tiap bulan sebesar Rp.10.000.

“Mungkin wajar jika saya mengatakan ada yang tidak beres dengan dinas pendidikan, mengapa? 2x mengemas “pungutan” dengan kemasan “infaq” dan nominalnya ditentukan. Dulu 20 persen dari tunjangan daerah yang pencairannya selalu tertunda-tunda, kini ditentukan 10.000 yang dipotong langsung dari gajih setiap bulannya,” tulis Mila pada 6 Februari lalu.

Sebenarnya, ia tak mempersoalkan potongan tersebut, hanya saja cara yang dilakukan oleh Dindikbud terkesan memaksa dan menganggap ASN tidak pernah berinfaq.

Soal sikap kritis guru-guru lain terkiat kebijakan yang dianggap keliru, menurutnya, temen se profesi memilih diam, sehingga hal itu menjadi sasaran empuk dalam melakukan praktik-praktik pungutan dan potongan lainya dan mudah mendapatkan intimidasi.

“Persoalannya bukan besaran infaqnya, tetapi lebih kepada caranya saja yang terkesan pemaksaan dan menganggap ASN tidak pernah berinfaq sehingga harus dipaksakan. ASN guru memang tipikal penurut, sami’na wa atho’na sehingga menjadi sasaran empuk pemotongan gaji dan pungutan lain. ASN guru juga mudah diintimidasi, sampai undangan rapat saja ada intimidasi,” bebernya.

Soal kewajiban ASN membeli beras dari BUMD PD Berkah Pandeglang Maju sebanyak 5 Kg juga tak luput dari kritikan Milla. Menurutnya, meski gajinya telah dipotong, namun beras tersebut tak kunjung datang.

“Dan sampai hari ini, gajih 2 bulan sudah dipotong untuk beli beras tapi satu butir beras pun belum diterima tapi Alhamdulillah masih bisa makan nasi. Itu artinya, tanpa harus beli beras ke dinaspun kami bisa beli di tempat lain seperti yang selama ini di lakukan,” ujarnya.

“Selama ini mencoba bertahan untuk bisa menerima aturan-aturan kedinasan tapi kok diamnya malah dimanfaatkan untuk terus mencari celah potongan-potongan dari gajih yang dikemas sangat cantik dengan nama “infaq” tambahnya.

Infaq dan Pembelian Beras Hanya Imbauan

Tak ingin berpolemik dengan dengan anak buah, Kelapa Dindikbud Pandeglang Olis Solihin menjelaskan ihwal kritikan Milla itu.

Ia mengatakan, pembelian beras dari BUMD Berkah Pandeglang Maju meneruskan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang disampaikan ke Korwil-Korwil Dindikbud dan sifatnya tidak wajib hanya imbauan. Total beras sebanyak 5 Kg dengan harga Rp 11.000.

“Itu pun sifatnya ederan, tidak ada pemaksaan. Kalau diantara ASN yang tidak berkenan, tidak apa-apa, tidak ada sangsi apa,” jelas Olis.

Soal potongan gaji yang disebut infaq, lajut Olis juga surat edaran Bupati Pandeglang melalui Baznas untuk mengumpulkan zakat dari ASN dan nantinya uang yang diserahkan kepada penerima.

Lagi-lagi Olis menyebutkan infaq tersebut juga hanya imbauan dan tidak ada paksaan.

“Kalau saya baca distatus (facebook) Ibu Mila, seolah paksa, itu gak ada. Saya selaku Kepala Dinas mengklarifikasi apa yang disampaikan Ibu Milla,” terang Ketua PSSI ini.

Keberanian Mila mendapatkan dukungan dari masyarakat luas soal keberaninya, bahkan ia sempat diwawancarai oleh salah satu media elektronik di Pandeglang yang kini dipersoalkan institusinya.

Kini Olis mempersoalkan, kehadiran Mila ke salah salah satu stasiun radio itu disaat jam belajar, setelah mendapatkan laporan dari kepala sekolahnya pada Senin kemarin, Mila dituding meninggalkan kewajiban sebagai tenaga pengajar dan tanpa mengikuti apel tanpa seizin pimpinan sehingga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang Disiplin PNS dan juga Perbup. Olis memerintahkan Kepala SMPN 1 untuk menegur Mila.

“Kalau mau ke Krakatau Radio mah izin dulu, gampang pake surat izin, minimal sebagai guru ke Kepala sekolah ada bahasa lah, saya tanya ke kepala sekolah izin gak? Katanya gak, jangan tertulis, lisan juga enggak. Kan ku saya dikieukun, tegur. Kan kita sudah diatur PP 53 tentang disiplin pegawai dan juga Perbup,” beber Olis.

Pembicaraan Olis dengan Kepala SMPN 1 Saketi, tak hanya membahas soal kehadiran Mila ke acara stasiun radio, tapi soal jatah beras milik Mila.

Olis memerintahkan beras jatah berasnya dibeli oleh kepala SMPN 3 dan dikembalikan dengan cara berbentuk uang sebesar Rp150.000.

Informasi kehadiran Mila di stasiun radio dan meninggalkan jam mengajar yang didapat Olis di bantah keras oleh Mila. Pasalnya, ia diwawancara melalui sambungan telpon saat tidak ada jam mengajar. Pihaknya mengaku sama sekali tidak mengganggu kewajiban sebagai tenaga pengajar.

“Saya diwawancara oleh pihak radio krakatau itu by phone, bukan live. Dan pada saat wawancara bukan pada saat saya ada jam ngajar di kelas, Sedang tidak ada jam. Jadi, smaa sekali tidak menggangu dan saya tidak meninggalkan kewajiban saya untuk mengajar,” ujarnya.**Baca juga: Persita Sambut Positif Timnya Diikutsertakan Pada Piala Presiden.

“Informasi saya meninggalkan kewajiban mengajar sama sekali tidak benar, Bahkan kepala sekolah dan PKS humas pada saat itu ngobrol di depan kelas 9 D dimana saya sedang melaksanakan pembelajaran,” tutup Mila.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email