oleh

Polda Metro Sergap Dua Pelaku Curanmor di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Perburuan terhadap kawanan begal (perampok) sepeda motor terus di dilakukan pihak kepolisian. Kali ini, Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreksrimum Polda Metro Jaya. meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Tangerang.

 

Dua pelaku masing-masing MS alias AL ditangkap di rumah kontrakannya si Kecamatan Cikupa dan RYN alias RY ditangkap di pabrik tempatnya bekerja di Jalan Raya Serang Km 38, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru.

“Pelaku ini biasa menggasak motor parkir di pinggir jalan. Tetapi dari mereka, kami juga menyita sepucuk senjata api rakitan yang masih didalami apakah pernah digunakan untuk melakukan kejahatan atau tidak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Senin (2/3/2015).

Dijelaskan, terakhir kali komplotan ini beraksi di Jalan Raya Serang Km 24 Kabembem, Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 11 Januari lalu. “Mereka saat itu mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol B 6980 GJF warna hitam,” tambahnya.

Tersangka MS bertugas sebagai pemetik atau yang mencuri menggunakan kunci letter T. Sedangkan tersangka RY bertugas sebagai pengawas saat tersangka MS melakukan aksinya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Vario hasil kejahatan, 1 unit handphone Nokia, 1 buah kunci letter T berikut 4 anak kuncinya, 1 buah obeng dan sepucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru. **Baca juga: Mulai 3 Maret, Jalan Perimeter Utara Buka Tutup.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal  9 tahun penjara jo Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.(HP/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email