oleh

Polda Metro Jaya Rekontruksi Ulang Pembunuhan Joleng

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Kejahatan kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Ade Setyawan alias Joleng, di jalan Tegal Rotan, RT 01/05, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Jum’at (28/9/2012).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung kurang lebih selama satu jam tersebut, terdapat 18 adegan rekonstuksi yang berlangsung di dua tempat yang berbeda.

Untuk rekonstruksi yang berlangsung di Tegal rotan, tim Jatanras yang terdiri dari 12 orang tersebut memulai rekonstrukasi. Diketahui sebelum di bunuh pelaku sempat berbincang dengan korban. Sedangkan dua pelaku lainnya hanya mengawasi lokasi dari kejauhan.

“Pelaku merencanakan pembunuhan di Puri Beta selanjutnya mengarah Tegal Rotan untuk mengekskusi korban. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 340 dengan hukuman seumur hidup,” ujar Kanit V Jatanras Polda Metro jaya, Kompol Antonius Agus.(Turnya)

 

Print Friendly, PDF & Email