oleh

Polda Metro Akhirnya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Indonesia, almarhum M Hasya Attalah Syaputra (18). Hasya meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, seorang pensiunan Polri, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Dicabutnya status tersangka Hasya karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa UI itu usai diterjang mobil pensiunan Polri.

Trunoyudo mengungkapkan, pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.

“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo.

**Baca Juga: Hingga Kamis Lusa Siang dan Sore di Tangsel Diguyur Hujan

Selain itu, Polda Metro juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, pihak keluarga dari almarhum Hasya mengapresiasi permintaan maaf dari Polda Metro Jaya.
Keluarga juga berterimakasih atas janji kepolisian yang memulihkan nama Hasya usai mencabut status tersangka. (Red)

Print Friendly, PDF & Email