oleh

Polda Banten Usut Dugaan Penipuaan dan Penggelapan Rumah Subsidi PT Global Jaya Properti

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten mengaku telah menerima laporan dugaan penipuan investasi rumah subsidi oleh pria berinisial DJ (63). Dia diduga menilap uang mencapai puluhan miliar dari total investasi Rp 53 miliar.

Penyidik beserta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten juga telah mendatangi areal tanah di Kota Serang, Banten, yang diduga menjadi lokasi penipuan tersebut.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro membenarkan jika pihaknya tengah menangani perkara dugaan penipuan investasi Properti di wilayah Kabupaten Serang, dengan korban warga negara asing.

“Iya penanganannya di kami, soal penipuan dan penggelapan,” Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, Selasa (04/10/2022).

**Berita Terkait: Ditipu Makelar Tanah Rp53 Miliar, Boss PT Global Jaya Properti Ikut Olah TKP di Curug Serang

Sebelumnya diketahui kuasa hukum PT Global Jaya Properti melaporkan DJ (63), karena dianggap melakukan penipuan senilai puluhan miliar rupiah atas investasi rumah subsidi di Kota Serang, Banten. Uang yang ditransfer oleh perusahaan tersebut nilainya mencapai Rp 53 miliar sejak tahun 2020, untuk mengurus perizinan hingga membebaskan tanah. Pelaporan dugaan penipuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 di Polda Banten.

“Kurun waktu berjalan, klien kami ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, ada juga mungkin nanti bisa dikembangkan ke pemalsuan,” kata Putri Maya Rumanti, pengacara PT Global Jaya Properti, Senin (03/10/2022).

Dari 53 hektare tanah yang harus dibayarkan oleh DJ (63), nyatanya baru 5.300 meter persegi yang dibayarkan dengan uang sebesar Rp 25 miliar.

Dj sempat mengatakan bahwa banyak tanah warga yang sudah dibayarkan olehnya. Sejak hari ini, Senin-Selasa, 03-04 Oktober 2022, ada puluhan pemilik tanah yang dikonfirmasi oleh polisi terkait pembayaran tersebut. Mereka secara bergantian mendatangi ruangan penyidik kepolisian.

Wanita yang ikut tergabung dalam lawyer Kopi Jhoni Hotman Paris ini juga melaporkan oknum notaris yang pernah membantu PT Global Jaya Properti untuk mendata dan membuatkan tanah ke Polda Banten, atas dugaan ketidak profesionalnya dalam bekerja.

Menurut Putri, notaris tersebut seharusnya memeriksa surat dan kejelasan tanah yang akan dibeli perusahaan kliennya, namun dia meyakini, ada kesalahan prosedur yang dilalui, hingga menyebabkan PT Global Jaya Properti mengalami kerugian.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email