oleh

Polda Banten Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polda Banten akan menindak tegas ditempat bagi pelaku kejahatan jalanan, seperti begal, curanmor, pecah kaca hingga begal. Hal ini untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

“Polda Banten jajaran tidak segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan,” kata kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolres Serang Kota, Senin (13/09/2021).

Polres Serang Kota menangkap lima pelaku pecah kaca yang beraksi di wilayah hukumnya, mereka berasal dari Ogan Komering Ulu (Oku) Timur dan Sukabumi, Jawa Barat. Karena perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman penjara lebih dari empat tahun.

Sebelum menangkap para pelaku, polisi terlebih dahulu mengintai para pelaku, kemudian ditangkap ditempat berbeda.

“Kelima orang mempunyai peran berbeda, orang yang mengintai bisa melakukan pecah kaca, yang mengintai bisa juga menentukan korbannya,” terangnya.

Polres Serang Kota masih mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pelaku lainnya, termasuk para penadah yang diduga kuat berada di wilayah Sumatera.

**Baca juga: Polres Serang Kota Tangkap Lima Pecah Kaca, Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas

Pengembangan dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan para pelaku. Termasuk kemana mereka menjual barang curiannya.

“Barang-barang langsung di lempar ke arah Sumatera. Kita sedang mengembangkannya, tempat menaruh barang curian. Kita akan kejar (pasal) 480 (penadah) nya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, ditempat yang sama, Senin (13/09/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email