oleh

Polda Banten Tilang Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

image_pdfimage_print
Parkir bahu jalan.(bbs)

Kabar6-Petugas Direktorat Polda Banten mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan di sepanjang bahu Jalan Protokol, Kota Serang, Sabtu (12/3/2016).

 
Sanksi tegas berupa tilang tersebut, diberikan kepada sejumlah kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan di bahu jalan.

“Inikan KTL (Kawasan Tertib Lalulintas). Pengendara tidak boleh parkir di bahu jalan, kan sudah jalas rambu-rambunya,” ujar Kepala Seksi (kasi) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali), Subdit Gakum Ditlantas Polda Banten, Kompol Kamarul Wahyudi. **Baca juga: Pergoki Curanmor, Montir Bengkel Ditembak di Cipondoh.

Kamarul menjelaskan, operasi ini juga bertujuan untuk mendorong Satlantas Polres Serang agar bisa melanjutkan penertiban kendaraan yang melanggar lalulintas di sepanjang bahu Jalan Protokol Kota Serang. **Baca juga: Begini Kata Walikota Tangerang Soal Potensi Wisata Kesehatan.

“Kami berharap masyarakat khususnya pengendara roda dua maupun roda empat, agar mematuhi lalulintas, kita juga akan berkerja sama dengan Dishub untuk menambah rambu-rambu lalulintas,” ujarnya.(Fir)

Print Friendly, PDF & Email