oleh

Polda Banten Tegaskan Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Bisa Dipidanakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Daerah (Polda) Banten ingkatkan para pelaku penagih hutang atau debt collector dari leasing terhadap nasabah atau konsumen yang menunggak pembayaran kendaraan agar tidak melakukan penarikan paksa kendaraan, apalagi disertai kekerasan.

Hal itu ditegaskan Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2020).

Kombes Edy menjelaskan, tindakan arogansi penarikan paksa kendaraan para penagih hutang terhadap konsumen itu dapat dipidanakan.

Dan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penarikan paksa kendaraan dapat dengan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.

“Debt collector itu bisa dipidana kalau menarik kendaraan nasabah secara paksa. Polisi akan melakukan penindakan terhadap penagih hutang, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme,” tegasnya.

Ditegaskan Humas Polda Banten, jika penagih hutang telah melakukan kekerasan dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Perlu diketahui masyarakat, yang berhak melakukan penyitaan atau penarikan kendaraan itu adalah aparat penegak hukum.

“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih hutang, tidak boleh melakukan penarikan sepeda motor, mobil, rumah, maupun peralatan elektronik dan lainnya, semaunya sendiri,” paparnya.

Kombes Edy memaparkan, berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

**Baca juga: Gandeng PMI, Satlantas Polres Cilegon Gelar Pelatihan Penanganan Laka Lantas.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email