oleh

Polda Banten Tangkap Wanita Muda Live Seks Berbayar

image_pdfimage_print

Kabar6-Akibat ulahnya melakukan live seks di media sosial (medsos), wanita muda berinisial AP, 21 tahun, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diciduk usai live show di kontrakannya yang berada di Ciracas, Kota Serang, Banten, pada Minggu 12 April 2020.

Tarifnya mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu yang harus dibayarkan dari pelanggannya, untuk menikmati live show wanita muda yang belum menikah itu.

“Akun IG layanan show VVIP. Batang buktinya transaksi pulsa, flasdisc berisikan layanan live streaming seks. Ada admin men-share dan membuat link di Ciracas atas nama AP, dengan maksud orang melihat live show secara premium,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saifudin, dalam keterangan persnya di Mapolda Banten, Rabu (15/04/2020).

AP melakukan live show diberbagai medsos, mulai dari Instagram, Bigo dan YouTube. Berbagai adegan seks pun diperagakan oleh wanita muda yang belum menikah itu disetiap akun medsos yang dikelola oleh wanita berinisial IP, 23 tahun, yang juga berperan sebagai maminya yang ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Wanita muda berambut panjang lebih dari sebahu dengan warna pirang itu berdasarkan pemeriksaan sementara memang belum menikah.

“Dua-duanya sudah kita amankan, baik pelaku maupun admin nya. Admin merangkap mamih,” terangnya.

**Baca juga: DPRD Banten Sebut PSBB Tak Efektif Muncul Masalah Baru.

Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar pada UU ITE. Kemudian di ancam juga pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 6 miliar.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 36 junto Pasal 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 KUHP.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email