oleh

Polda Banten Tangkap KMT Elektra Angkut 400 Ribu Liter BBM Ilegal

image_pdfimage_print
KMT Elektra yang ditangkap Polda Banten.(sus)

Kabar6-Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Unit Tindak Pidana Pelayaran dan Perniagaan (Tipiter) Polda Banten mengungkap upaya penyelundupan BBM ilegal menggunakan Kapal Motor Tangker (KMT) Elektra, Senin (29/8/2016).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 400.000 liter BBM bersubsidi jenis premium.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, KMP Elektra diamankan saat sandar di Jetty Pelabuhan Pelindo II Cabang Banten, Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Selain mengamankan ratusan ribu liter BBM ilegal, polisi juga mengamankan 15 awak KMP Elektra.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri yang dikonfirmasi memastikan jika BBM yang diangkut kapal tanker tersebut ilegal.

Menurut Dofiri, saat diperikza BBM jenis premium dari kapal MT Elektra nahkoda kapal tidak bisa menunjukan surat izin pengangkutan BBM.

“Kapal ini kita amankan karena telah jelas-jelas melanggar UU Migas, karena tidak ada izin sama sekali. Menurut pengakuan awak kapal, (BBM) ini kencingan kapal-kapal tangker,” ujarnya.

KMT Elektra sendiri, ternyata sudah menjadi target petugas selama lebih dari satu bulan. Terkait kasus ini, Polda Banten bakal melakukan pendalaman keterangan pelaku, termasuk kemungkinan adanya penadah BBM ilegal tersebut. **Baca juga: Bayi Pemakan Ular di Banten Butuh Biaya Berobat.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga lorang tersangka, satu diantaranya berinisial BM yang merupakan nahkoda kapal sementara dua lainnya masing-masing berinisial SR dan UR yang diketahui sebagai pemilik BMM. **Baca juga: Hero Group‎ Serahkan Ambulan ke Yayasan Sayap Ibu.

Kasus ini, diduga melanggar Pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Pengangkutan Minyak dan Gas Tanpa Izin. Para pelaku juga terancam jerat Pasal 55 KUHP.(sus)

Print Friendly, PDF & Email