1

Polda Banten Tahan Pensiunan PNS karena Gelapkan Dokumen Kikitir Tanah

Kabar6-Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menahan seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pertanahan berinisial WS (65) karena diduga melakukan penggelapan dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi milik warga Kabupaten Serang.

“Pelaku WS (65) alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian di Serang, Rabu.

Dian mengatakan penangkapan WS tersebut dilakukan pada Selasa (10/9/2024).

**Baca Juga:Pemkab Serang Tawarkan Kawasan Industri Menjanjikan Bagi Investor

Kronologi kejadian itu bermula pada tahun 2012, R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi. R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 hektare (Ha), dengan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli kikitir tersebut tidak dikembalikan kepada ahli waris.

Selanjutnya pada November 2023, pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali kikitir tersebut guna mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam.

“Akan tetapi pihak Kantor Pertanahan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen kikitir tersebut telah digelapkan, di mana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” ujar Dian.

Dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit sertifikat hak milik (SHM) No.9 atas nama MM, SHM No.124 atas nama H.TBCS, SHM No.91 atas nama RT.GMW dan TB.GACW, SHM No.91 dan No. 92 atas nama RT.GMW dan TB.GACW, SHGB No.614 atas nama PT. CWK dan SHP No.13 atas nama PB.

Dengan ditangkapnya WS, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, salinan Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama SITI NYI R. MARIAM yang terdapat catatan “ASLI DISIMPAN P. ONY, dan salinan SHM No. 510/Kel. Tembong atas naa Para Ahli Waris SITI NYI R. MARIAM yang diterbitkan Kantor Tanah Kabupaten Serang beserta warkahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Dian.(Ant)