“Mereka cukup meresahkan masyarakat. Selama ini pelaku curanmor ada di mana-mana jadi kita harus waspada saat mengendarai dan menyimpan kendaraan bermotor,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat ekspose di Mapolda Banten, Rabu (30/09/2015)
Selain menangkap 22 tersangka curanmor, Polda Banten juga berhasil mengamankan 27 unit kendaraan roda dua berbagai merek, dua unit kendaraan roda empat, enam kunci leter T, Y dan L, empat kunci kontak kendaraan. Petugas juga mengamankam senjata yang digunakan para pelaku saat beraksi, seperti samurai, pisau lipat, hingga sepucuk senjata api dam tiga butir amunisi.
“Para pelaku melakukan aksinya di Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang. Mereka beraksi di tempat dan daerah yang rawan,” kata Kapolda. ** Baca juga: TGP Dihapus, Ratusan Ribu Guru se-Banten Siap Unjuk Rasa
Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUH Pindana tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 481 KUH Pidana tentang Penadahan.(ddy)