oleh

Polda Banten Ringkus 2 Pengedar Sabu di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Subdit 3 Dit Narkoba Polda Banten meringkus dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Karundang, Serang, Kamis (14/02/2019) pukul 15.30 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Dir Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, Jumat (15/02/2019) membenarkan atas penangkapan dua orang tersangka pengguna sabu. Pelaku yang berhasil diamankan HD (30) dan HR (32) yang merupakan warga Serang Banten.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satui buah paket klip bening yang berisikan sabu dan alat hisap sabu.

“Dua orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para tsk dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Yohanes.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah bahaya narkoba di lingkungan.**Baca Juga: Tudder, Aplikasi Kencan untuk Sapi ‘Cari Jodoh’ di Inggris.

“Juga kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang dapat membantu menyelesaikan kasus narkotika maupun kasus yang lain, biasanya oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang,” katanya.(jic)

Print Friendly, PDF & Email