oleh

Polda Banten Periksa Ibu Kandung Norma Risma

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten meminta keterangan Rihana selama tiga jam. Ibu kandung Norma Risma diperiksa, setelah Rozy melaporkan mantan istrinya dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“Beliau dipanggil sebagai saksi dari laporan RZ tentang pencemaran nama baik,” ujar Agus Triono, pengacara Rihana, di Mapolda Banten, Jumat (13/01/2023).

Pihak Rihana membebaskan Norma Risma menggaet siapa pun sebagai pengacara, termasuk meminta pertolongan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.

Norma Risma dan Hotman Paris Hutapea harus bisa membuktikan tudingannya, bahwa Rozy dan Rihana berselingkuh, bahkan melakukan hubungan suami istri.

“Kalau pendapat hukum saya, itu bebas-bebas saja. Itu hak seseorang untuk menggaet siapa pun untuk jadi pengacaranya. Itu hak beliau. Tinggal pembuktiannya seperti apa,” tuturnya.

**Baca Juga: Begal Todongkan Senpi ke Pemotor dan Warga di Pasar Kemis 

Di Polda Banten, Rihana dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik kepolisian, termasuk kebenaran informasi yang beredar di media sosial (medsos), kalau dia dengan mantan menantunya tertangkap basah sedang berduaan di kosan, kemudian diarak warga karena dituding melakukan perbuatan mesum.

Agus Triono enggan berkomentar lebih panjang mengenai jawaban dari Rihana. Dia menyerahkan semuanya ke penyidik kepolisian.

“Untuk pertanyaannya terkait kejadian yang diviralkan, saya tidak bisa menjelaskan lebih detail,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email