oleh

Polda Banten Jelaskan Jerat Pasal Nikita Mirzani

image_pdfimage_print

Kabar6-Akun Instagram Nikita Mirzani bernama @nikitamirzanimawardi_172 mengunggah sebuah video perdebatan dirinya dengan personil kepolisian dari Polresta Serkot. Dia juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan Rabu dini hari, 15 Juni 2022, karena kepolisian sudah menyatroni rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Tak hanya itu, dalam keterangan uanggahannya, Nikita menulis bahwa rumahnya didatangi polisi atas laporan pada tanggal 16 Mei 2022 silam, dalam kasus UU ITE.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (15/06/2022).

Penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot terus menghimbau Nikita Mirzani agar ikut ke Banten untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut bisa terbuka dengan lebar.

Kedatangan Sat Reskrim Polresta Serkot diklaim Kombes Pol Shinto Silitonga sudah sesuai prosedur yang ada, sehingga diharapkan Nikita Mirzani bisa ikut ke kantor polisi secara baik-baik.

“Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik,” jelasnya.

**Baca juga:Personil Polresta Serkot Kepung Rumah Nikita Mirzani Berjam-jam

Nikita Mirzani juga menerangkan bahwa dia telah menerima 13 kali surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak di gubris olehnya.

“Upaya paksa dilakukan terhadap NM, karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email