oleh

Polda Banten Didesak Tahan Sumantri Jayabaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten dan Polres Lebak dituding lamban menangani kasus pengeroyokan 3 pekerja PT Luck Soil Indonesia di perkebunan milik PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu.

Bahkan, Sumantri Jayabaya, adik Bupati Lebak Muyadi Jayabaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Rabu (25/9/2013) ini masih belum ditahan.

“Sejak awal kami sudah menyangsikan keberanian Polres Lebak dan Polda Banten untuk menangkap dan menahan pelaku,” ujar Ardy Mbalembout, kuasa hukum 3 pekerja PT Luck Soil Indonesia.

Akibat perbuatan Sumantri Jayabaya, kata Ardy, kliennya 3 pekerja PT Luck Soil Indonesia, masing-masing Asep Supriadi, Erwin Sihaan dan Budi Basuki hingga kini masih trauma.

Ardy sangat menyesalkan sikap Polres Lebak dan Polda Banten yang terkesan tidak berani menahan tersangka. Seharusnya Polda Banten dan Polres Lebak menegakan hukum secara fair bagi setiap warga negara.

“Korban trauma akibat dianiaya pelaku bersama anak buahnya. Sementara pelaku dibiarkan bebas berkeliaran,” ujar Ardy.

Sebelunya, Kapolres Lebak AKBP Mulia Nugraha mengatakan, penetapan status tersangka kepada Sumantri Jayabaya lantaran telah sudah adanya laporan polisi, keterangan saksi, korban dan hasil visum.

“Pasal yang dikenakan yaitu 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama (pengroyokan-red). Ancamanya 4,5 tahun penjara,” kata Mulia.(rani)

Print Friendly, PDF & Email