oleh

Polda Banten Buru Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten hingga kini masih memburu empat tersangka pertambangan tanpa ijin (peti) yang menggali lubang di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang masuk ke dalam Kabupaten Lebak. Empat pelaku berinisial JA, EN, SU dan TO. “Masih dalam pengejaran,” ujar Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaefudin, kepada sejumlah awak media di Mapolda Banten, Sabtu (07/03/2020).

Empat tersangka hingga kini masih bebas berkeliaran karena meski sudah di tetapkan sebagai tersangka, tidak ada satupun yang berhasil ditangkap oleh Polda Banten. Bahkan, sejak Presiden Jokowi dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sekitar dua bulan lalu, memerintahkan Pemda dan pihak kepolisian menindak tegas para pelaku perusak alam itu.

Bahkan, operasi penindakan dan razia, dengan merusak dan menyegel lubang hingga mesin pengolahan emas sudah dilakukan berulang kali, tetap saja belum bisa menangkap para pelaku.

Alasannya, karena Nunung baru satu pekan menjabat Dirkrimsus di Polda Banten, yang sebelumnya menjabat sebagai Ditpolairud di Polda Banten.

Dimana, tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

**Baca juga: Polda Banten Sidak Perusahaan Pembuat Masker Diduga Tak Berizin.

“Kita lakukan upaya penangkapan, tiga hari kita jalani, tinggal kuat kuatan yang kabur atau yang mau nangkep. Pasti kita kejar,” terangnya.

Penindakan tambang emas diperluas oleh Polda Banten, hingga ke wilayah Cibeber dan Cikotok, yang notabene berdekatan dengan bekas galian tambang emas milik Antam dan berdekatan dengan Pantai Sawarna.

“(Penindakan di Cibeber) dalam rangka (penertiban tambang emas ilegal) itu juga, pengejaran para tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, enggak perlu keterangan tersangka itu nomor urut paling bawah, kita sudah menetapkan tersangka ketika barang bukti, dua alat bukti sudah cukup. Kita tangkap dulu dan saya yakin pasti dapet,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email