oleh

Polda Banten Bongkar Klinik Aborsi di Kadu Hejo Pandeglang, Saat Digeledah Ada Pasien Baru Kelar Aborsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten mengungkap dugaan praktik aborsi di Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan Senin, Oktober 2020.

Setidaknya ada dua orang yang ikut di amankan, yakni NN (47) seorang bidan dan ER (38) perawat. Kemudian ada pasien yang di duga baru saja menggugurkan kandungannya, berinisial RY (26).

“Sudah beberapa hari lalu kita amankan. Praktek mereka itu sudah dari 2006 atau 2007 lalu,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saefudin, melalui selulernya, Senin (02/11/2020).

Pihak kepolisian mengaku mendapatkan informasi dari warga, mengenai praktik klinik aborsi. Kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi klinik tersebut.

Saat di datangi, terdapat seorang wanita berinisial RY (26) yang di duga baru saja menggugurkan kandungannya di klinik tersebut.

“Kita lakukan klarifikasi terhadap NN, yang bersangkutan membenarkan bahwa perempuan yang bernama RY baru saja menggugurkan kandungannya yang sudah berumur kurang lebih satu bulan,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Feria Kurniawan, Senin (02/11/2020).

Tarif yang dipatok NN menghilangkan janin itu dipatok Rp 2,5 juta. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Banten.

**Baca juga: Libur Panjang, Tingkat Hunian Hotel di Tanjung Lesung Dipenuhi Wisatawan.

Dari dalam klinik, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti baskom alumunium, gunting, alat penjepit, buku catatan pasien, dua botol kecil obat injeksi, satu alat suntik dan uang tunai Rp 2,5 juta.

“Tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHP junto pasal 55 (1) ke 1. Dengan massa hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email