oleh

Polda Banten Bongkar Judi Online Berkedok Perusahaan Periklanan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 89 orang pelaku judi online dan konvensional ditangkap Polda Banten. Polisi juha menyitauang yang tunai hampir mencapai Rp 1 miliar.

Hal yang menarik yakni, dari 71 website judi online, ada yang berkamuflase sebagai website penyedia jasa iklan, namun setelah diteliti ternyata judi online. Bahkan website judi online itu berbentuk perusahaan, bernama PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa.

“Penyidik menyita uang Rp 947 juta, terbanyak dari sindikasi judi online. Berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp 931 juta,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (25/08/2022).

Kedua perusahaan itu awalnya berkantor di Ruko Perum Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. Karena khawatir operasinya ketahuan, mereka memindahkan kantornya ke Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang, Banten.

**Baca juga: Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Warga Saat Beraksi di Cikande Asem

Bahkan personal komputer (PC) yang biasa digunakan, telah berganti menggunakan smartphone. Penggantian dilakukan, untuk mengelabui polisi jika sewaktu-waktu kantor mereka di razia.

“Ditemukan hal baru yang tidak lazim dengan judi online lainnya, yaitu perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email