oleh

Polda Banten Awasi Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan mengawasi ketat penggunaan anggaran Pilkada sebesar Rp110 Miliar yang digelontorkan pemerintah untuk KPU Kabupaten Tangerang.

Polisi, akan menunggu bila penggunaan anggaran sosialisasi Pilkada yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang tak sesuai.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Zainudin mengungkapkan, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya yang sudah tertera dalam perencanaan itu termasuk korupsi.

Jika hal itu terjadi, maka pihaknya akan menunggu dan melakukan penyelidikan kebenarannya dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Kalau pelanggaran terhadap uangnya itu namanya Korupsi dan penegak hukum baik Polisi, Jaksa maupun KPK sudah menunggu,” ungkap Zaenudin, kepada Kabar6.com, Selasa (9/1/2018).

Disamping itu, lanjut Zaenudin, terkait anggaran, prosesnya tidak mudah harus melewati tahapan- tahapan dari mulai perencanaan, lalu dibuat Term of Reference (ToR) Rencana Alokasi Biaya (RAB) yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).**Baca juga: Sikap Arogan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jadi Cibiran.

Setelah lolos di Badan Anggaran DPRD, lalu diputuskan dan disahkan oleh Ketua DPRD. Anggaran itu juga melewati proses pengujian dan kajian cukup panjang.**Baca juga: KIPP Sesalkan Sikap Arogan Ketua KPU Kabupaten Tangerang.

Penggunaannya pun, tentunya harus sesuai mekanisme yang ada baik buat sosialisasi maupun yang lainnya harus jelas dan terperinci.**Baca juga: Arogan, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Maki Anak Buahnya di Depan Wartawan.

“Ya, kalau Masalah efektif atau tidaknya bukan ranah penegak hukum, ada diranah tim anggaran. Kalau penegak hukum prinsipnya, jika ada perbuatan melawan hukum dan ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan modus menyalahgunakan kewenangannya itu baru bisa kita pidanakan, sepanjang telah ada bukti permulaan yang cukup dan unsur Pasal- pasalnya terpenuhi,” pungkasnya.(Bam/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email