oleh

Polda Banten & BPOM Gerebek Pabrik Bihun Berbahaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah pabrik bihun “Cap Bersama Dua Ikan Mujair” digerebek petugas gabungan dari Polda Banten dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten, Selasa (26/5/2015).

 

Penggerebekan pabrik yang berlokasi di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, itu dilakukan menyusul adanya kecurigaan bila pabrik tersebut menggunakan pengawet berbahaya dalam produksinya.

 

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati bahan kimia berbahaya dalam produksi bihun. Sejumlah barang bukti itu kemudian diamankan petugas guna dilakukan uji laboraturium.

 

“Hingga dua hari ini, kita akan tutup sementara sampai keluar hasil uji laboratorium oleh Badan POM. Jika terbukti menggunakan pengawet kimia berbahaya, akan kami tutup permanen,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, yang terjun langsung memimpin razia tersebut.

 

Selain mendapatkan bahan kimia berbahaya bersama bihunnya, dalam penggerebekan itu Polda Banten juga menemukan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional industri.

 

Sekira 20 jerigen jenis solar subsidi terdapat di lokasi mesin penggiling adonan bihun. ** Baca juga: Disperindag Tangerang Klaim Stok Kebutuhan Pokok Aman

 

“Kalau sal BBM nya itu perkara tersendiri. Itu akan dikenai undang-undang migas (minyak dan gas). Pemilik perusahaan melanggar undang-undang nomor 22 tentang Migas pasal 55 tahun 2005 dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email