oleh

Polair Polda Banten Ancam Tangkap Kapal Asing di Pulau Tunda

image_pdfimage_print
Peta kawasan Pulau Tunda dan perairan Cilegon.(fir)

Kabar6-Dua kapal asing pengeruk pasir laut, yakni Kapal Vox Maxima dan Kapal Queen Of Netherland terlihat mondar-mandir di Perairan Pulau Tunda dan Perairan Cilegon. Kedua kapal asing tersebut terlihat sudah beroperasi sejak Januari 2016.

Dalam laporannya, Kapal Queen of Netherland yang beroperasi atas nama MCA sedang melakukan survei lokasi. Namun anehnya, marine traffic mendeteksi kapal tersebut terlihat mondar-mondir di sekitar Perairan Pulau Tunda.

“Laporannya sih survei. Tapi bolak-balik terus di Perairan Cilegon ke Teluk Jakarta. Kalau tidak sesuai dengan laporannya, Kapal Queen of Netherland akan kami tangkap,” kata Dirpolair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni, Rabu (24/3/2016).

Untuk diketahui, Kapal Queen of Netherland bekerja untuk PT Moga Cemerlang Abadi (MCA) dan Koperasi Tirta Niaga Pantura. Namun, saat ini Kapal Queen of Netherland mengeruk pasir laut menggunakan perusahaan MCA.

Sementara, Kapal Vox Maxima mengeruk pasir laut untuk HLS dan Kapal Queen of Netherland mengeruk pasir laut untuk MCA. Sedangan Koperasi Tirta Niaga Pantura belum beroperasi hingga saat ini.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Assalam, Suryanto, mengatakan menolak penambangan pasir laut yang dilakukan HLS maupun MCA.

Ia menilai, penambangan pasir laut yang dilakukan kedua perusahaan penambangan itu tidak ramah lingkungan. “Kami menolak penambangan pasir laut yang sekarang dilakukan oleh HLS dan MCA. Kedua perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menuding operasional HLS dan MCA ilegal karena melakukan penambangan pasir laut karena tanpa Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Terbukti, dari data di Kantor Kemenhub, hanya tiga perusahaan penambangan pasir laut yang memiliki SIKK. Ketiganya yakni PT Anugrah Tirta Bumi (ATB), Koperasi Tirta Niaga Pantura dan PT Jet Star. **Baca juga: Soal Parkir di Tangerang, GMP2LT Bakal Surati Kejati Banten.

Suryanto juga sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten, Eko Palmadi, yang tidak menindak kedua perusahaan yang diduga melanggar aturan. Eko dinilai memihak kedua perusahaan penambangan yang jelas-jelas merusak lingkungan. **Baca juga: Anggaran Jumbo, Sekda Kota Serang Sebut MTQ Banten Beresiko.

Hingga berita ini disusun, kabar6.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari perusahaan yang menaungi operasional dua kapal tersebut. Namun demikian, kabar6.com terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari perusahaan dimaksud.(fir/bad)

Print Friendly, PDF & Email