oleh

PNS Cilegon Mulai Kenakan Seragam Putih Gelap

image_pdfimage_print

Kabar6-Mulai hari ini, Kamis (3/12/2015), Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cilegon mulai memberlakukan aturan tentang seragam baju dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

 

Pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 68 Tahun 2015 tentang aturan baru, pakaian dinas pegawai di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

 

Pantauan kabar6.com pada apel di Pemda Cilegon, kini hampir seluruh ASN pada seluruh SKPD yang ada sudah mengenakan seragam berupa kemeja putih dengan bawahan warna gelap.

 

“Aturan baru sudah kita berlakukan mulai hari ini. Tadi juga pas apel pagi kelihatan sudah putih semua,” kata Kepala BKD Kota Cilegon, Mahmudin di ruang kerjanya.

 

Meski demikian, aturan tersebut masih bersifat longgar bagi pegawai. Pihak BKD menargetkan seluruh pegawai sudah bisa melaksanakan aturan baru ini paling lambat awal tahun baru mendatang. ** Baca juga: Balitbang Kemenhan Uji Coba Kapal Selam Tanpa Awak di Merak

 

“Kalau sekarang  kita masih beri kelonggaran yah, hanya saja mudah-mudahan awal tahun seluruhnya sudah bisa mematuhi aturan mendagri soal seragam baru ini,” tambahnya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email