Ditegaskan Airin, ada atau tidak adanya edaran dari Kemenpran RB, pihaknya tetap menindak PNS berijazah palsu, sesuai peraturan yang berlaku.
Pengguna ijazah palsu tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, namun juga hingga ke pejabat daerah. ** Baca juga: Bupati Zaki Diminta Turun Tangan Atasi konflik DPD KNPI
Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, lewat Blackberry Messenger mengatakan pihaknya akan mengkaji dulu, karena hingga saat ini belum menerima surat edaran Kemenpan RB dan kemenristek.
Diakui Zaki, pemeriksaan atau audit kepada para PNS masih menunggu payung hukum yang jelas karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun masih memiliki banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. (rani)