oleh

PNFI Tangsel, Wujudkan Pendidikan Sepanjang Hayat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepedulian Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany terhadap perkembangan dunia pendidikan, kiranya sangat pantas mendapat apresiasi.

Faktanya, sang Walikota cantik itu telah diganjar penghargaan oleh Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena), bertepatan dengan penyelenggaraan acara Kongres Nasional 2014 yang berlangsung di Kampus III Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Pembina Asah Pena, Seto Mulyadi, sebelumnya mengatakan, Walikota Airin telah berhasil menancapkan pondasi pendirian sekolah rumah atau homescholing.

Lewat kebijakannya itu, kini sekolah rumah yang dibuat pada tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangerang Selatan telah berkembang begitu pesat.

Manfaat ini tentunya sudah sangat dirasakan oleh warga yang berasal dari berbagai golongan. Sehingga homeshcolling di Tangsel sekarang sudah menjadi pilot project dimanapun di seluruh Indonesia.

Para pengelola homescholling telah mengacu pada pola pengajaran yang diterapkan di Tangsel, Walikota Airin telah membuat kebijakan penting dan terobosan baru dalam memajukan dunia pendidikan alternatif.

Seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Bidang Pendidikan Non Formal Informal (PNFI), yang menyelenggarakan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.

Kepala Bidang PNFI pada Dindik Kota Tangsel, Hayati Nur Spd berharap, program itu dapat membantu masyarakat tidak mampu, untuk melanjutkan di pendidikan formal atau yang memiliki kendala saat pendidikan formal.

Menurutnya, untuk mengakomodir masyarakat yang ingin memiliki ijasah lewat kesetaraan Paket A, B maupun C, bisa mengikuti program di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Di Tangsel ini sudah banyak PKBM. Seperti PKBM Kak Seto Pondok Aren, PKBM Ki Hajar Dewantara Ciputat, PKBM Bina Mandiri Serpong, PKBM Insan Kamil Setu, PKBM Insan Karya Pamulang, PKBM Technosa Serpong Utara dan PKBM lainnya,” ujar Hayati Nur, Sabtu (16/5/2015).

Data yang dilansir Bidang PNFI Dinas Pendidikan Tangsel, kini warga belajar Paket C ada sebanyak 1.222 orang. Paket B sebanyak 540 orang dan Paket A sebanyak 197 orang.

“Kalau ujian Paket C dan B sudah diselenggarakan pada April kemarin. Dan, sesuai jadwal, ujian Paket A akan diselenggarakan pada Senin (18/5/2015) hingga Rabu (20/5/2015) mendatang,” ujar Hayati Nur.

Sedangkan kelulusan warga belajar kini tidak lagi ditentukan Kemendikbud, melainkan ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan PKBM.

Demi pemerataan pendidikan nasional, merujuk UU Sisdiknas ada beberapa jalur pendidikan yang bisa ditempuh.

Setelah reformasi terjadi sedikit perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur, sekolah dan luar sekolah, menjadi 3 jalur: formal, nonformal dan informal – (pasal 13).

Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak diatur secara ketat.

Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15).

Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16).

Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 17 ayat 1 dan 2).

Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 28 dan penjelasannya).

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, raudatul athfal, dan bentuk lain yang sejenis), nonformal (kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).

Setelah menempuh jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) dilanjutkan ke jenjang pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, serta berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad.

Sementara itu pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan, yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Selain itu berfungsi juga dalam mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan.

Sedangkan pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Berdasarkan prioritas, program Pendidikan Nonformal dan Informal di Indonesia, mencakut 6 program. Yaitu:

*Pendidikan Kesetaraan
*Pendidikan Keaksaraan
*Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
*Kursus dan pelatihan berbasis Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
*Pengarusutamaan Gender
*Pengembangan Budaya Baca

Dalam PP No. 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal dijelaskan sebagai jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Pasal 1 ayat 3).

Pendidikan Nonformal juga terikat oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan (Pasal 1 ayat 24).

Dalam kasus pendidikan kursus dan pelatihan yang memfokuskan pada pendidikan keterampilan, akreditasi lembaga penyelenggara kursus atau kepelatihan ini masih masuk akal, karena kemudian melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini industri atau pasar.

“Jika seseorang membuka usaha baru, atau melamar pekerjaan, maka sertifikat yang didapatnya dari pendidikan kekursusan atau kepelatihan tersebut berguna sebagai bukti keterampilannya,” ujar Hayati Nur.

Dalam pandangannya, Hayati Nur menyebut bila kunci dari pembangunan dan penataan PNFI, adalah bagaimana melakukan kolaborasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan di Kota Tangsel.

Maka itu, kita berharap bahwa kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat harus terus terjalin untuk bersama menata Tangsel.

“Saya berharap Kota Tangsel menjadi rumah kita bersama. Dengan solidaritas yang selama ini terjaga, insya Allah Kota Tangsel bisa menjadi lebih homie dan nyaman, juga menjadi kota mandiri yang damai dan asri berisikan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius,” katanya.

Sedangkan cita-cita besar PNFI, yang ingin Mewujudkan Pembelajar Sepanjang Hayat, sebaiknya kembali ke paradigma nonformal yang seutuhnya.

Konsistensi ini dirasa sangat perlu, karena sistem pendidikan nonformal, tidak bisa dipandang sebagai “tempat sampah”, tempat dimana kegagalan sistem pendidikan formal menyediakan layanan pendidikan, dilimpahkan begitu saja kepada lingkungan PNFI, tetapi tidak menyediakan sarana dan prasarana yang setimpal.

“Mewujudkan masyarakat pembelajar, adalah membekali mereka dengan kemampuan Learning to Learn, Learning To Do, Learning to Live Together, dan Learning to Be,” ujarnya.(tom migran)

**Baca juga: Soal Blacklist, DTKBP Tangsel: Tanya Langsung ke LKPP.

Print Friendly, PDF & Email