oleh

PN Tangerang Larang OYK Digelar di Jalan Umum

image_pdfimage_print

Kabar6-Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah tidak lagi digelar di jalan-jalan raya.

Sebagai gantinya pemeriksaan serta pendataan dokumen administrasi kependudukan khusus bagi warga pendatang di perumahan.

“Iya betul,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (12/6/2019).

Meski demikian ia belum bisa memastikan kapan program bina kependudukan menyisir rumah-rumah kontrakan, kos-kosan di tujuh wilayah kecamatan digelar.

Perubahan sistem OYK yang biasa memeriksa warga pengguna jalan atas rekomendasi dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pimpinan lembaga peradilan melarang para hakim menggelar sidang tindak pidana ringan atau tipiring di luar kantor resmi.

“Yustisi belum bisa diadakan karena surat dari PN Tangerang,” ungkap Kepala Seksi Kependudukan, Diana Ermayanti dihubungi secara terpisah.

Ia bilang, biasanya selain hakim dalam OYK Disdukcapil Kota Tangsel juga turut menggandeng petugas gabungan dari institusi lainnya.

Antara lain, aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, hakim, jaksa, imigrasi.**Baca juga: Polresta Tangerang Uji Ketangkasan Anggota Gunakan Senjata.

Kemudian juga diikutsertakan pejabat Penyidik PNS, personel Dalops Dinas Perhubungan dan aparatur wilayah tingkat kecamatan setempat. “Ada sekitar 50 orang,” lanjut Diana.(yud)

Print Friendly, PDF & Email