oleh

PN Tangerang Kembali Sidangkan Perkara Menantu VS Mertua

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang gugatan perkara tanah  antara nenek Fatimah (90) dengan anak menantunya Nurhakim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (30/9/2014). Agenda dalam sidang yang di pimpin majelis hakim Ketua Bambang Krisna ini, adalah mendengarkan keterangan saksi tergugat yaitu saudara Mardi (80).

 

Dalam keterangannya, saksi Mardi menjelaskan, bahwa saat itu, saudara Nurhakim pernah mengatakan kepada dirinya untuk menjual tanahnya seluas 397 M2 yang ada di Kelurahan Kenanga RT 02/01, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, jelas dia, dirinya tidak mengetahui berapa nominal harga tanah yang akan di jual.

 

“Pada waktu itu saya sopir Matrial dan saya sendiri yang mengantarakan matrial ke Nurhakim yang sedang membangun rumah. Lalu saya bertanya kepada Nurhakim, darimana mendaptkan uang untuk bangun rumah. Dan Nurhakim menjawab, uangnya dia minta dari mertuanya,” ujarnya, dalam persidangan.

 

Selanjutnya, usai mendengarkan saksi tergugat, majelis hakim berencana akan memusyawarahkan antara pihak tergugat dengan penggugat. Namun, rencana tersebut ditolak oleh Fatimah, selaku pihak tergugat. Pasalnya, dirinya merasa benar-benar sudah membeli tanah itu dengan harga sebesar Rp 10 juta.

 

“Saya tidak mau untuk musyawarah, saya sudah cape musyawarah mulu dari dulu, tidak ada hasilnya. Saya sudah membayar tanah itu 10 juta kepada menatu dan uang 1 juta untuk anaknya sebagai uang warisan,” kata Fatimah, diluar persidangan.

 

Sementara itu, Nurhakim mengaku akan mengikuti dengan apa yang dikatakan majelis hakim PN Tangerang. **Baca juga: 3 Mantan Pejabat Terpidana Akhirnya Bebas Dari Rutan Tangerang

 

“Saya tinggal ikuti majelis hakim, kalau mau musyawarah, saya ikut saja,  tergantung majelis hakimnya,” tukasnya.

 

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada selasa 7 Oktober 2014 mendatang, dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti lain.(ges)

Print Friendly, PDF & Email