oleh

PN Tangerang Jatuhkan Vonis Mati Kepada WN Tiongkok Pemilik 88 KG Sabu

image_pdfimage_print
PN Tangerang.(bbs)

Kabar6-Ng Ka Fung alias Roger, Warga Negara (WN) Tiongkok, dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/5/2016).

Ya, Roger terbukti bersalah atas kepemilikan 88 Kg narkoba jenis sabu. Dan, putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang bersangkutan di vonis mati sesuai dengan tuntutan tim JPU. Dalam hal ini kami masih pikir-pikir karena menunggu arahan dari Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang, Andri Wiranova.

Selain sesuai dengan tuntutan awal, kata Andri, dirinya sangat yakin pihak Kejaksaan Agung menerima putusan terhadap Ng Ka Fung.

Pasalnya, kondisi Indonesia yang tengah darurat narkoba memaksa pihaknya menuntut secara maksimal para bandar narkoba. Tuntutan berat tersebut berdasarkan peranannya masing-masing.

“Kami yakin Kejagung menerima hasil ini. Mengingat kondisi Indonesia saat ini darurat narkoba,” ucap Andri.

Sedianya, pria asal China itu ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bea Cukai pada Agustus 2015 lalu. Ng Ka Fung ditangkap petugas di apartemen di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. **Baca juga: Libur Panjang, Lonjakan Penumpang di Bandara Soetta Naik 40 Persen.

Hasil pemeriksaan, Ng Ka Fung kedapatan menyimpan 88 Kg sabu dan 168 butir pil ekstasi di apartemennya yang lain di Jakarta Utara. **Baca juga: Bawa Sabu di Depan Mapolres Tangsel, Dua Pria Ditangkap.

‎Penangkapan Ng Ka Fung merupakan hasil pengembangan dari Yuen Ming Chun Billy dan Chiu Wing Sin. Kedua bandar narkoba itu diamankan petugas setibanya di Terminal 2D Bandara Soetta.(abie)

Print Friendly, PDF & Email