oleh

PN Tangerang Eksekusi Lahan di Pergudangan Lio Baru Asri Batu Ceper

image_pdfimage_print

Kabar6-Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis tertanggal 12 Februari 2019 No. 32/PEN.EKS/APHT/2018/PN.Tng, juru sita Pengadilan Negeri Tangerang lakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan tiga bidang tanah berikut bangunan gudang di Batu Ceper Kota Tangerang.

Berlokasi di Pergudangan Lio Baru Asri, Jalan Batusari Barat No 33, RT 011 RW 06 tim juru sita Pengadilan Negeri Tangerang mengeksekusi tiga bidang tanah.

Yakni SHM No.616/Batusari, luas 1.040 meter persegi atas nama Johanes, SHM No.710/Batusari, luas 106 meter persegi atas nama Johanes, dan SHM No.715/Batusari, luas 251 meter persegi atas nama Johanes.

Proses eksekusi lahan itu dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bapak MUHAMMAD DAMIS, SH, MH No. 32/PEN.EKS/APHT/2018/PN.Tng oleh Sauri selaku
juru sita Pengadilan Negeri Tangerang dihadapan Johanes.

Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan tiga bidang tanah tersebut dikawal 11 personil TNI dibawah pimpinan Mayor Arm Bambang, 45 personil Polres Metro Tangerang dan Polsek Batu Ceper pimpinan Kabag Ops Polres metro AKBP Bambang Gunawan.

16 personil Trantib Kecamatan Batu Ceper dibawah pimpinan Madali Waka Trantib Kecamatan Batu Ceper serta 4 personil Pengadilan Negeri Tangerang dibawah pimpinan Sauri sebagai juru sita PN Tangerang.

**Baca juga: Nasi Kebuli Bakoel Miring di Curug Citarasanya Maknyus.

“Dalam proses eksekusi pengosongan dan penyerahan tiga bidang tanah terpantau dalam situasi aman dan kondusif,” tegas Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan irawan, Rabu (6/3/2019). (jic)

Print Friendly, PDF & Email