oleh

PMII Duga Belasan SPBU Indomobil di Pandeglang Tidak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang mengendus adanya perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak mengantongi perizinan resmi. Salah satunya adalah milik Indomobil.

“Perusahaan pengisian bahan bakar dianggap tak berizin hanya satu yang berizin dari sekian belasan berdiri,” kata Ketua PMII Pandeglang Yandi, Jumat (19/6/2020).

Menurut Yandi, PMII mempertanyakan sikap pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif yang menutup mata. Badan usaha itu sudah lama berdiri.

PMII menduga aturan dilanggar oleh pihak perusahaan yaitu Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

**Baca juga: Ini Kronologis Sementara Kapal Tenggelam di Selat Sunda.

Kemudian juga melanggar Perda Nomor 36 Tahun 2012 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Jo Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

“Seolah-olah aturan yang ada tidak digubris dan pemerintah tidak tegas,” terangnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email