oleh

Plt Sekda: Komitemen Fee Adalah Gratifikasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Budaya meminta uang komitmen atau komitmen fee dalam setiap kegiatan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat dikategorikan bentuk gratifikasi.

Hal ini masih kerap terjadi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhammad, dirinya menekankan kepada seluruh SKPD, terutama yang terdapat kegiatan atau proyek dalam bentuk fisik untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Buang jauh-jauh budaya untuk memperkaya diri dari uang rakyat atau ABPD, lebih aman dan nyaman menikmati hidup dari hasil keringat yang halal agar dapat dinikmati oleh seluruh keluarga di rumah,” imbuh Muhamaad saat ditemui Kabar6.com di Pemkot, Pamulang, Rabu (30/9/2015).

Saat disinggung terkait adanya uang komitmen sebesar 20 persen di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). Muhammad mengaku belum mengetahui dan akan segera meminta penjelasan dari Kepala BLHD Rahmat Salam. **Baca juga: Organisasi Ekstrim Harus Hilang dati Banten.

“Yah saya hanya menyarankan dalam setiap kegiatan yang berasal dari APBD harus dikerjakan sesuai dengan aturan, kan sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Puspiptek awal pekan kemarin, mungkin Pak Rahmat Salam tidak hadir,” seloroh Muhammad.(ard)

Print Friendly, PDF & Email