oleh

PLN UID Banten & Jakarta Raya Jalin Kerjasama dengan Kejati Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten dan Jakarta Raya melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang bertempat di Hotel Allium Tangerang, Selasa (5/3/2019).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, PLN UP3 Teluk Naga, PLN UP3 Serpong, PLN UP3 Cengkareng, PLN UP3 Bintaro, PLN UP3 Kebonjeruk.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen PLN UID Banten dan PLN UID Jakarta Raya serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ropert P. A. Pelealu mengatakan, Kejati Kota Tangerang selalu bersedia bekerja sama dengan instasi pemerintah untuk menyelamatkan keuangan Negara.

“Kita selalu bersedia bekerja sama dengan instasi pemerintah untuk menyelamatkan keuangan Negara, dengan mekanismenya ketika kita mendapatkan surat kuasa dari PLN maka kita laksanakan, mudah-mudahan dengan adanya kejaksaan akan lebih patuh,“ kata Robert.

Senior Manager SDMU, Lala Arief Fadilla menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengamankan pendapatan Negara dengan menggandeng aparatur Negara.

“Kami mengadakan kerja sama dengan pihak Kejati kota Tangerang untuk mengamankan pendapatan negara kita, maka kamipun menggandeng seluruh aparatur negara yang terkait dengan PLN yang tentunya akan dikembalikan ke perusahaan dan negara,“ ungkap Lala.

**Baca juga: Grebek Miras di Cimanggis, Ini Kata Bang Ben.

Kata Lala, harapan dari kerjasama ini dapat menjalin hubungan yang berkesinambungan. “Kami harapkan semoga mulai hari ini hingga kedepannya kita tidak ada lagi istilah putus hubungan, baik secara batin dan lahir kita lakukan hubungan ini dengan sebaik-baiknya,“ terangnya. (fit)

Print Friendly, PDF & Email