oleh

Pleno Penangguhan UMK Banten Ditarget Rampung Sebelum Tahun Baru

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten menargetkan, pembahasan usulan penangguhan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dari setiap perusahaan, bisa selesai sebelum akhir tahun 2016.

Dengan demikian, pengesahan hasil usulan penangguhan tersebut bisa keluar paling lambat sebelum 5 Januari 2017.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Banten, Untung Saritomo menjelaskan, penetapan hasil usulan penangguhan UMK 2017 disahkan melalui SK Gubernur Banten.

“Kalau SK keluar di Januari, ya tidak masalah. Target kita kan sebelum 5 Januari 2017. Tapi yang jelas, pada 30 Desember 2016, hasil plenonya harus sudah masuk ke Gubernur,” katanya kepada kabar6.com, Kamis (22/12/2016).**Baca juga: Buruh Tangerang Desak Dewan Pengupahan Dibubarkan.

Saat ini, kata dia, tim dari Disnakertrans Banten tengah bersiap melakukan verifikasi lapangan, terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017. Verifikasi lapangan dilakukan hingga tanggal 27 Desember 2016.**Baca juga: Disnakertrans Banten Verifikasi Penangguhan UMK Dari 78 Perusahaan.

“Targetnya pada tanggal 28 Desember kita bisa lakukan rapat pleno, dan pada tanggal 29 Desember usulan itu bisa kita serahkan ke gubernur melalui biro hukum untuk ditetapkan SK,” katanya.(rif)

Print Friendly, PDF & Email