oleh

Pledoi TPPU, Wawan Suami Airin: Panjang dan Melelahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian (TPPU) menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan enam tahun penjara yang diganjarkan jaksa penuntut umum KPK kepadanya. Sidang kasus ini mulai digelar sejak 31 Oktober 2019 lalu.

“Panjang dan melelahkan,” ungkap Wawan membuka isi pledoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).

Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu merasa ada ketidaksesuaian antara materi dakwaan yang dimunculkan oleh jaksa penuntut umum KPK dengan fakta hukum.

Wawan mengklaim sejak proses penyelidikan hingga pembacaan dakwaan ada keganjilan. Dirinya telah berkecimpung menjalani bisnis sejak 2005 sudah banyak menggarap pekerjaan dari pihak swasta maupun pemerintah.

“Dapat saya simpulkan bahwa banyak terjadi ketidaksesuaian fakta-fakta yang sebenarnya dengan apa yang dituduhkan kepada saya,” terang Wawan.

Menurutnya, sebagai pemegang otoritas mutlak atas persidangan Wawan berharap dan berdoa semoga Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengambil putusan di sidang ini memandang secara mendalam berdasarkan prinsip-prinsip keyakinan hakim, keadilan dan hukum materil.

**Baca juga: Bioskop di Tangsel Dibuka Setelah PSBB Berakhir 12 Juli Mendatang.

“Saya sangat menghargai upaya JPU selama persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk membuktikan keterlibatan saya atau peristiwa pidana yang saya lakukan atas Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dituduhkan terhadap saya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003,” terang Wawan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email