oleh

PKS Soroti Gerilya Balon Petahana dan ASN di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, Budi Prayogo mendatangi kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Legislator asal Fraksi PKS itu ingin melihat persiapan Pilkada yang diundur dan telah ditetapkan pencoblosan menjadi 6 Desember 2020 mendatang.

“Ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh bakal calon karena status beliau sebagai petahana ataupun PNS,” ungkapnya kepada kabar6.com di Serpong, kemarin.

Semestinya, terang Budi, mereka tidak boleh melakukan sosialisasi. Peraturan melarang bakal calon yang masih berstatus Pamong Praja bergerilya ke kalangan masyarakat.

Budi menambahkan juga pentingnya tahapan-tahapan yang dilakukan tingkat panitia pengawas kecamatan maupun panitia pemilihan kecamatan. Hal ini berpengaruh terhadap tahapan Pilkada Tangsel.

“Kita ingin memastikan penyelenggaraan pemilu ini terawasi dengan baik. Baik di tingkat KPU maupun Bawaslu,” terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep memastikan semua temuan pelanggaran yang dilakukan bakal calon dari kalangan petahana serta aparatur Sipil Negara sudah ditindaklanjuti dengan pemanggilan.

**Baca juga: Puspiptek Kerahkan Ahli Konservasi Atasi Sampah TPA Cipeucang di Cisadane.

“Bahkan yang ASN sudah kami laporkan ke Komisi ASN,” tegasnya. Acep menjelaskan ada beberapa hal yang segera dilakukan salah satunya adalah mengaktifkan lagi Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan.

”Ketika PPK on maka Panwas Kecamatan juga on,” ujar Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email