oleh

PKS Pelototi Draf Raperda Perubahan Tata Ruang Wilayah Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah mengajukan tiga Raperda kepada DPRD untuk dibahas.

Salah satu Raperda yang diajukan adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2014-2034.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lebak Abdul Rohman, menilai, karena RTRW menyangkut hajat hidup banyak masyarakat, maka regulasi yang mengaturnya harus mewakili kepentingan masyarakat banyak dan sejalan dengan visi bupati sektor pariwisata.

“Jangan sampai perubahan Perda hanya mengakomodir kepentingan segelintir orang, dalam menentukan zonasi-zonasi untuk tata ruang tersebut,” kata Abdul Rohman, di Rangkasbitung, Senin (20/7/2020).

Dari draf yang sejauh sudah dipelajari, mantan aktivis HMI ini menyebut, beberapa hal menjadi yang harus disikapi di antaranya zona industri dan zona pertambangan.

“Karena kita tidak mau zona wisata dikotori pertambangan. Salah satu contoh yang kita ketahui di Rangkasbitung seperti aktivitas penjualan pasir basah dan lain-lain. Nah, kita tidak ingin destinasi wisata yang menjadi visi bupati dirusak oleh kepentingan segelintir orang,” ujarnya.

“Misalnya begini, jangan sampai ya Bayah yang di sana terdapat destinasi wisata unggulan jadi zona industri atau kawasan industri khusus karena akan berisiko terjadi pencemaran udara, limbah dan yang lainnya,” tambah dia.

**Baca juga: Pemerintah Ganti Istilah Wisata Menjadi Saba Baduy.

Lebih lanjut, kata Abdul Rohman, banyak catatan yang menjadi saran dan masukan untuk diserahkan ke badan koordinasi penataan ruang daerah (BKPRD).

“Banyak, banyak sekali catatan. Nanti setelah selesai kami serahkan agar ini menjadi perhatian dan pertimbangan sebelum ini disahkan,” tutupnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email