oleh

PKS Hormati Kasus Hukum Johnny G Plate

image_pdfimage_print

Kabar6-PKS menegaskan bahwa hukum dan politik tidak bisa saling mengintervensi, sehingga harus bisa saling menghargai. Hal itu dikatakan Jazuli Juwaeni, saat dikonfirmasi mengenai kasus korupsi yang menimpa Johnny G Plate.

Karenanya, PKS dan partai koalisi perubahan, tidak akan mengintervensi kasus hukum yang kini ditangani oleh Kejagung tersebut.

“Hukum tidak boleh diintervensi, kita memukul lawan politik menggunakan hukum tidak boleh, mengintervensi hukum juga tidak boleh,” ujar Jazuli Abdillah, anggota DPR RI dari PKS, di Kota Cilegon, Banten, Minggu (21/05/2023).

Meski tengah digoyah dengan kasus korupsi, PKS mengaku tidak pernah berubah mendukung Anies Baswedan sebagai Capres dan Nasdem tetap berada dikoalisi perubahan.

Ketua Fraksi PKS di DPR RI itu meyakini masyarakat sudah pintar dan tidak akan terpengaruh dengan kasus korupsi yang menimpa Johnny G Plate, sehingga tidak akan menggangu pencapresan Anies Baswedan.

Jazuli juga berharap penegak tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi dan para sangka lainnya. Namun dia mengklaim, masyarakat sudah memiliki penilaian sendiri dalam kasus tersebut.

**Baca Juga: Menteri Kominfo Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara BTS 4G BAKTI

“Saya kira tidak berpengaruh, karena Anies kan punya kualitas sendiri. Saya yakin rakyat sudah cerdas bisa membedakan. Kita tidak boleh berpretensi atau menuduh bahwa ini tebang pilih, tapi rakyat sudah bisa menilai,” jelasnya.

PKS menghargai sikap kenegarawanan Nasdem usai Sekjennya, Johnny G Plate, ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS Bakti Kemenkominfo dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 tahun 2020-2022.

Dimana, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, pada 15 Mei 2023 lalu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

“Saya sudah dengar Pak Surya Paloh menghargai proses hukum. PKS sebagai mitra koalisi ikut prihatin apa yang terjadi, tapi mengapresiasi sikap kenegarawanan Nasdem dan Pak Surya Paloh,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email