oleh

Pj Gubernur Banten Ungkap Baru Rumuskan soal Upah Minimum 

image_pdfimage_print

Kabar6-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan pihaknya tengah membahas soal besaran Upah Minimum Provinsi Banten pada tahun 2023.

Menurutnya, Paraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan tidak menjamin kondisi upah minimum bisa sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Oh ya sedang kita persiapkan sekarang. Baru mau dibahas, karena Permen baru keluar, jadi kita baru rumuskan. Ini langsung kita rapat,” ujar Al Muktabar saat dimintai keterangan oleh kabar6 di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Minggu (20/11/2022) sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah elemen buruh bersikukuh menuntut kenaikan upah minimum 10-13 persen dari upah minimum tahun 2022.

**Baca juga: Atlet FPTI Kota Tangerang Sabet Emas Pertama di Porprov Banten 

Sebelumnya juga, Buruh di Kota Tangerang meminta kepada pemerintah untuk dapat menaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 sebesar 24,5 persen. Tuntunan tersebut berdasarkan hasil survey pasar dan telah sesuai regulasi yang ada.

“Kita meminta kenaikan upah tahun 2023 dari survei pasar sesuai dengan regulasi. Dari hasil itu, kita temukan 24,5 persen,” ujar Ketua Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudrajat, Jumat (11/11/2022). (Oke)

Print Friendly, PDF & Email