oleh

Pilwalkot Tangsel, Syarat Dukungan Calon Independen 71.143

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah bakal calon sudah gerilya mengumpulkan fotocopy KTP-el sebagai syarat untuk tanda dukungan. Jalur independen ini ditempuh jika dalam bursa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 mendatang tak didukung koalisi partai politik.

“Bagi calon jalur independen diharuskan mengumpulkan pernyataan dukungan dari 71.143 warga,” kata Pokja Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein kepada wartawan, (30/10/2019).

Ia menegaskan, fotocopy tanda dukungan bagi calon independen harus KTP-el milik warga Kota Tangsel.

Mudjahid bilang, angka 71,143 lembar fotocopy e-KTP sebagai syarat dukungan jalur independen itu didapat dari 7,5% total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tangerang Selatan yakni 948.571 jiwa.

“Nanti lembar pernyataan dukungannya itu dilampirkan dengan KTP dari pendukungnya,” terangnya.**Baca juga: Evakuasi Truk Molen di Pamulang Bongkar Tembok Masjid.

Beredar informasi, sejumlah bacalon di Kota Tangsel masih gencar menggalang pengumpulan tanda dukungan ke masyarakat. Mereka merasa belum aman bakal diusung partai politik.

Adapun bacalon yang agresif galang dukungan independen dan sering muncul di media sosial adalah aktivis antikorupsi Suhendar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email