oleh

Pilwalkot Tangsel, Ini Batas Pendaftaran Calon Independen

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan syarat dukungan bagi calon independen minimal sebanyak 71,143 warga. Berkas tanda dukungan berupa fotocopy KTP-elektronik milik warga yang berdomisili di tujuh wilayah kecamatan.

“Untuk surat penyerahan dukungannya nanti mulai di 11 Desember sampai 5 Maret,” kata Pokja Divisi Teknis KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein, (Rabu, 30/10/2019).

Mujahid jelaskan, pernyataan dukungan calon independen itu nantinya sudah bisa diserahkan ke KPU Kota Tangsel mulai Desember 2019 mendatang.

**Baca juga: Pilwalkot Tangsel, Syarat Dukungan Calon Independen 71.143.

Menurutnya, angka 71.143 sebagai syarat dukungan jalur independen itu didapat dari 7,5 persen total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tangerang Selatan yakni 948.571 jiwa.

“Berdasarkan peraturan, jumlah pendukung itu harus berasal dari setidaknya empat kecamatan yang tersebar di Tangerang Selatan,” jelas Mudjahid.(yud)

Print Friendly, PDF & Email