oleh

Pilwalkot Tangsel, Dana Hibah Rp60 Miliar Belum Termasuk PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Kucuran dana hibah untuk KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyelenggarakan Pilkada 2020 mendatang nominalnya sebesar Rp60,5 miliar lebih. Angka tersebut belum termasuk jika ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Karena semangatnya tidak ada pemilu ulang,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro kepada wartawan, (Kamis, 3/10/2019).

Ia jelaskan, rekomendasi di atas telah disampaikan ketua KPU RI lewat surat edaran yang diterbitkan pada 11 September kemarin. Pada poin pertama, dalam rancangan biaya penyelenggaraan Pilkada 2020 jangan dianggarkan PSU dahulu.

“Kalau pun nanti ada itu dibicarakan ulang,” jelas Bambang. Ia mengakui bila lembaganya sempat mengusulkan dana hibah sebesar Rp85 miliar kepada Pemerintah Kota Tangsel.

Bambang menegaskan, surat sekretaris KPU RI kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan terkait kenaikan anggaran honor petugas Ad Hoc ini melihat beberapa pertimbangan.

**Baca juga: Kucuran Dana Hibah Awal KPU Tangsel Rp4,1 Miliar.

Semangatnya yang perlu disampaikan dalam surat itu, lanjutnya, berbunyi bahwa pertimbangan nilai inflasi, dalam beberapa tahun penyelenggaraan pemilu honor petugas ad hoc tidak pernah naik.

“Kedua berkaitan dengan evaluasi pemilu 2019. Bahwa honor ad hoc tidak sesuai dengan beban kerjanya,” kata Bambang.

**Baca juga: Anggaran Hibah Bawaslu Tangsel Naik Menjadi Rp12,9 Miliar.

Namun, Bambang enggan berkomentar jika nantinya surat sekretaris KPU RI kepada Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait kenaikan honor petugas ad hoc pemilu itu disetujui.

“Itu nanti ada mekanismenya. Saat ini kita dengan anggaran yang telah disepakati kemarin saja,” utaranya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email