oleh

Pilkada Tangsel, KPU Batasi hanya 15 Orang Saat Pengambilan Nomor Urut Calon

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro memastikan adanya pembatasan jumlah orang dalam pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada pada Kamis mendatang, 24 September 2020.

“Hasil pleno kita yang diundang itu satu pasangan calon maksimal 15 orang,” ungkapnya kepada kabar6.com, Selasa (22/9/2020).

Bambang memaparkan, ketentuan yang boleh masuk ruangan kegiatan adalah pasangan calon dan 13 orang terdiri dari tenaga penghubung dan perwakilan tim pemenangan partai politik masing-masing.

Acara pengundian nomor urut pasangan calon digelar di Swiss Bell Hotel, Rawa Mekar, Kecamatan Serpong, pukul 14.00 WIB. “Hanya yang punya ID card saja yang bisa masuk,” terangnya.

Bambang menambahkan, pembatasan jumlah peserta bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan orang.

**Baca juga: Seluruh Wilayah Banten  PSBB  Sebulan, Ketua Satgas IAKMI Bilang Begini.

Menurutnya, pada Rabu besok itu ada agenda tahapan penetapan pasangan calon yang memenuhi administrasi persyaratan.

“Kita tidak ngundang siapa-siapa. Internal itu kita komisioner berlima. Kalaupun ngundang hanya Bawaslu doang sebagai yang mengawasi,” tambah Bambang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email