oleh

Pilkada Tangsel, 39 Kasus Netralitas ASN Mendominasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep pastikan sudah melakukan penindakan terhadap 39 pelanggaran. Mayorita pelanggaran berupa persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara yang melibatkan tuga pasangan calon di Pilkada serentak 2020.

Pelanggaran tersebut didapatkan dari laporan dan juga temuan yang dilakukan oleh anggota atau staf dan pengawas tingkat kecamatan. Acep merindi bahwa pelanggaran yang berasal dari laporan sebanyak 28 sementara dari hasil temuan sebanyak 11 kasus.

“Yang 11 temuan itu, delapan dari temuan Bawaslu Kota Tangsel tiga di antaranya berasal dari tingkat kecamatan,” ungkap Acep, Selasa (27/10/2020).

Ia menjelaskan, dari 39 laporan itu sebagian pelanggaran sudah diputuskan. Sementara sampai saat ini ada beberapa kasus yang masih masuk ke dalam tahap klarifikasi.

Acep tegaskan yang jelas, bahwa dari 39 laporan 14 di antaranya tidak diregistrasi. Ada beberapa penyebab yang membuat kasus tersebut harus dihentikan.

Salah satunya adalah, pada saat proses klarifikasi, Bawaslu tidak menemukan bukti pendukung yang memeperkuat laporan atau temuan yang dikasuskan.

Namun, ujar Acep, dari 39 kasus ini juga Bawaslu sudah beberapa kali menindak lanjuti beberapa kasus yang memang terbukti bersalah.

**Baca juga: Biem Benjamin Jadi Pembina Berader’s Abang Pilar.

“Kalau ada bukti, dan kuat. Maka akan kami teruskan. Bergantung pada terlapor. Kalau kasus ASN ya kita teruskan ke KASN,” ujar Acep.

Ditambahkan olehnya, untuk Indeks Kerawanan Pelanggaran, yang paling rawan terjadi di Kota Tangsel adalah netralitas ASN. Hal tersebut bisa terlihat dari banyaknya laporan dan temuan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email