oleh

Pilkada Tangsel 2020, Tanggapan Advokasi Ben – Pilar Digugat ke MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Upaya gugatan tim pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ditanggapi dingin. Tim koalisi partai gemuk enggan menandatangani berita acara pleno rekapitulasi suara Pilkada 2020 dan menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita hormati, itu hak konstitusi,” kata Fatahillah, tim advokasi Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan kepada kabar6.com, Jum’at (18/12/2020).

Ia bersyukur sepanjang perjalanan pilkada dari masa kampanye pencoblosan hingga rekapitulasi berjenjang semua lancar tanpa ada hal yang bisa di sebut pelanggaran berarti. Pilkada berjalan jujur adil demokratis dan damai.

Meski demikian penggunaan hak konstitusi tersebut adalah sesuatu yang normatif dan pembelajaran demokrasi terpuji.

“Memang jika masih belum dapat menerima ya itu proses konstitusi yang harus di tempuh. Tugas kami mengawal dan mengikuti prosesnya kembali dengan baik,” jelas Fatah.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Ini Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Tangsel

Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara dukungan untuk pasangan calon Muhamad – Saras sebanyak 205.309 suara.

Paslon nomor urut 2 Siti Chadijah – Ruhamaben 134.682 suara. Kemudian petahana paslon nomor urut 3 Benyamin – Pilar 235.734 suara.(yud)