Pilkada Tangsel 2020, Batas Dana Kampanye Pasangan Calon Rp 32 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga penyelenggara pemilu bersama utusan penghubung pasangan calon di Pilkada serentak 2020 Tangerang Selatan (Tangsel) telah merumuskan ketentuan batas dana kampanye.

“Maka kita sepakati ketiga pasangan calon untuk maksimal dana kampanye Rp32 miliar,” kata Pokja Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tangsel, M Taufik MZ kepada kabar6.com, Sabtu (26/9/2020).

Dijelaskan, tahapan dari proses kampanye, itukan sluruh pasangan calon harus menyerahkan seluruh Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ketiga utusan penghubung pasangan calon pukul 18.00 kemarin telah membuka Rekening Khusus Dana Kampanye.

“Semuanya sudah menyerahkan ya. Pasangan Muhamad 1 juta, Azizah 1 juta pasangan Benyamin Rp 526 ribu,” terang Taufik.

Proses berikutnya, lanjutnya, adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ada juga Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Sampai akhir tahapan adalah Laporan Akhir Dana Kampanye yang nanti akan diserahkan ke lembaga pemeriksa keuangan yang sudah ditunjuk untuk melakukan audit memeriksa terhadap kebenaran penyumbang yang diatur dalam peraturan KPU.

**Baca juga: Home Industri Ekstasi di Cipondoh Digerebek.

Angkanya kemudian ditemukan apakah kewajaran penggunaan anggaran pembelanjaan dan lain sebagainya. Hal itu tentunya jadi lampiran ke Bawaslu dari hasil audit agar jadi pemeriksaan juga.

“Tidak boleh lebih. Jadi kalau misalkan lebih misalnya sampai angka Rp 33 miliar yang Rp 1 miliar akan dikembalikan oleh negara,” ungkap Taufik.(yud)