oleh

Pilkada Serentak 2020, Kabupaten Serang Dianggap Paling Rawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Banten menyatakan dari empat daerah di Provinsi Banten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, Kabupaten Serang adalah wilayah yang paling rawan dibandingkan tiga wilayah lainnya yaitu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.

“Bahkan Kabupaten Serang dinobatkan sebagai daerah paling rawan se’Pulau Jawa dan menempati urutan ke-13 secara nasional dengan nilai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) nya 66,25,” kata Ketua Bawaslu Banten,Didih M Sudih, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (25/02/2020).

Setidaknya, Didih melanjutkan, ada empat dimensi yang dinilai sebagai indeks kerawanan Pilkada 2020, yakni sosial dan politik politik menyangkut keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara dan relasi kuasa ditingkat lokal.

Kemudian yang kedua pemilu yang bebas dan adil berdasarkan hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Ketiga, kontestasi berdasarkan hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon.

“Ke empatnya itu berdasarkan partisipasi pada pemilih, parpol dan partisipasi publik,” terangnya.**Baca juga: 3 Kali Kota Serang Terima Rapor Kuning Dari Ombusdman Banten.

Masih menurut Didih, pengeluaran IKP berdasarakan amanah Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai bentuk pencegahan dari hal yang tidak di inginkan selama berlangsungnya Pilkada 2020.

Bawaslu Banten mengaku akan mengoptimalkan pencegahan dan pelanggaran Pemilu 2020 dengan menggandeng masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan kepada Bawaslu, jika ditemukan berbagai pelanggaran Pemilukada.

“Secara operasional mengintensifkan koordinasi dengan KPU dan stakeholder, mengedukasi masyarakat dan meningkatkan keterbukaan informasi,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email